Diduga Terlibat Penipuan, Anggota DPRD Bantul Ditangkap

Sleman, IDN Times - ESJ, seorang oknum anggota DPRD Bantul, diamankan jajaran Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) usai diduga terlibat kasus penipuan. Ia kini ditahan karena dugaan peristiwa pidana yang dilakukannya pada 2018.
1. Dijemput paksa
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan oknum anggota dewan tersebut mulai ditahan jajarannya, Jumat (30/9/2022) kemarin. Penahanan dilakukan usai Polda DIY melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa para saksi.
"Kemarin Polda DIY sudah melakukan upaya hukum kepada terlapor, ESJ yang kemudian dilakukan penahanan, yang sebelumnya dilakukan penangkapan di kediaman yang bersangkutan," kata Yuli dalam keterangannya, Sabtu (1/10/2022).
Baca Juga: Gold Dragon akan Gantikan Holywings di Jogja
2. Dugaan kasus penipuan 2018
Yuli menambahkan, polisi melakukan upaya hukum terhadap ESJ atas dasar laporan dari korban yang masuk bulan Maret 2022.
Laporan tersebut menyebutkan jika dugaan kasus penipuan yang menjerat ESJ terjadi pada 2018 lalu.
"Peristiwanya terjadi pada Januari 2018," ungkap Yuli.
3. Rugikan ratusan juta rupiah
Menurut Yuli, dalam dugaan kasus ini korban atau terlapor menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat dugaan tindak pidana yang dilakukan ESJ.
"Kurang lebih Rp150 juta," tandas Yuli.
Baca Juga: Tergiur Investasi Minyak Goreng, Warga Bantul Tertipu Rp12,5 M