Apri menegaskan jumlah tersangka hingga kini belum bertambah dan masih sebanyak 13 orang. Mereka terdiri dari ketua yayasan, kepala sekolah, serta para pengasuh. Sementara sejumlah pihak lain masih diperiksa sebagai saksi.
Polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DIY.
Para tersangka yakni ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah AP. Selain itu ada FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO, dan DM yang bertugas sebagai pengasuh. Jumlah korban anak diduga mencapai 53 orang.
Berdasarkan keterangan polisi, DK dan AP diduga memberikan instruksi kepada para pengasuh untuk memperlakukan anak-anak secara tidak manusiawi, yakni dengan mengikat pergelangan tangan dan kaki sejak pagi hingga dijemput orang tua.
Perintah tersebut disebut bukan sebagai bentuk hukuman, melainkan karena kurangnya jumlah tenaga pengasuh di daycare tersebut. Polisi menyebut dalam setiap sif terdapat 2-4 pengasuh yang harus menangani hingga 20 anak.
Penyidik akan menerapkan pasal korporasi, yakni Pasal 76A juncto Pasal 77, atau Pasal 76B juncto Pasal 77B, atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 20, Pasal 21 UU nomor 1 tahun 2023 KUHP.
Pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif, atau menempatkan, membiarkan melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak. Ancaman hukumannya 5 sampai 8 tahun pidana penjara.