Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Temani Istri Daftar Cabup, Bupati Sleman Klaim Tak Langgar Aturan
Paslon Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa. Dok: istimewa

Sleman, IDN Times - Bupati Sleman, Sri Purnomo berjanji ika dirinya tidak akan menggerakkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung pencalonan istrinya dalam Pilkada Sleman 2020. Menurut Bupati Sleman dua periode ini, sudah terdapat aturan dan sanksi yang diatur dalam keputusan Kemendagri .

"ASN di Sleman cerdas semuanya, jadi mereka akan memilih yang mereka anggap bisa melaksanakan. Bisa ditanya ke ASN, apakah saya pernah memberikan tekanan atau mengarahkan?," ungkapnya saat mendampingi istrinya mendaftar sebagai Cabup Bupati Sleman diri ke KPU Sleman pada Jumat (4/9/2020).

1. Membantah adanya dinasti politik

Bupati Sleman, Sri Purnomo. IDN Times/Siti Umaiyah

Sri Purnomo pun membantah adanya dinasti politik. Menurutnya pencalonan istrinya sebagai calon Bupati Sleman 2020 dipilih murni karena istrinya oleh PDIP, PAN dan Demokrat.

"Saya mengaggap itu bukan dinasti. Ini istri kan diminta sebagian masyarakat khususnya dari PDIP, PAN dan Demokrat, diberi amanah supaya maju. Saya lihat itu bukan dinasti," terangnya.

2. Mengharapkan mendapatkan lebih dari 50 persen

Kustini-Danang saat mendaftarkan diri ke KPU Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Sri Purnomo mengatakan, istrinya memiliki kapasitas maju dalam konstelasi Pilkada Sleman, selama ini istrinya aktif dalam kegiatan PKK dan organisasi lainnya.

"Selama ini kan saya punya kapasitas sendiri, istri saya juga. Ketika dia bekerja dengan PKK dan organisasi lainnya, mereka kan berjalan sendiri. Kalau di sini ada yang mengatakan dinasti atau boneka, nanti kita buktikan dengan bagaimana nanti melaksanakan Sleman," katanya.

3. Ikut mendampingi istri saat mendaftarkan diri

Kustini-Danang saat mendaftarkan diri ke KPU Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Saat istrinya mendaftarkan diri ke KPU Sleman pada Jumat (4/9/2020) sore, Sri Purnomo pun ikut untuk mendampingi. Menurutnya, dirinya tidak menyalahi aturan lantaran jam kerja telah selesai serta tidak menggunakan fasilitas pemerintah.

"Daftanya jam 15.00 WIB lebih, ini sudah pulang jam kerja. Mendampingi sebagai suami, seatap, sedapur, sekasur. Saya juga tidak memakai mobil pemerintahan dan sopir PNS saya. Ini membuktikan saya bisa membedakan tugas sebagai pemerintah dan sebagai pribadi," paparnya.

Editorial Team

Related Article