Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tega Cabuli Anak Tirinya, Ayah Bejat di Gunungkidul Diciduk
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)
  • KM (48) ditangkap karena diduga mencabuli anak tirinya yang berusia 15 tahun.
  • Kasat Reskrim Polres Gunungkidul menerima laporan dari ibu korban terkait perbuatan suaminya.
  • Penyidik menjerat tersangka dengan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman paling ringan lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Gunungkidul, IDN Times - Polres Gunungkidul menangkap KM (48) warga Kapanewon Patuk pada Kamis (28/11/2024). Ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak tirinya yang masih berusia 15 tahun.

1. Ibu korban tak terima dengan perbuatan terlapor

Ilustrasi asusila. (IDN Times/ Agung Sedana)

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza, mengatakan penangkapan terhadap KM berawal dari adanya laporan dari istri KM sekaligus ibu kandung korban ke Mapolres Gunungkidul.

"Ibu korban tidak terima dengan perbuatan suaminya yang melakukan pencabulan terhadap anak tirinya dan melaporkan ke SPKT Polres Gunungkidul," ujarnya, Jumat (29/11/2024).

2. Cabuli anak tirinya sebanyak tiga kali, terlapor ditangkap polisi

Ilustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam laporan ibu korban mengatakan pada hari Minggu (24/11/2024) sekitar pukul 22.30 WIB anak kandungnya diajak bersetubuh oleh terlapor (KM) namun korban menolak.

"Pagi harinya korban bercerita kepada ibu kandungnya bahwa korban pernah disetubuhi oleh KM sebanyak tiga kali di rumah ibu korban, pada tahun 2023," terangnya.

Atas perbuatan KM, ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Gunungkidul. Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman dengan memeriksa pelapor dan korban dan akhirnya penyidik menangkap KM pada 28/11/2024 yang lalu.

"KM sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucapnya.

3. Terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatan tersangka penyidik menjerat dengan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Tersangka terancam hukuman paling ringan lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," ucapnya.

Editorial Team

Related Article