Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Dishub DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) memberi penjelasan terkait aturan batas maksimal tarif parkir, hingga lima kali lipat di Kota Yogyakarta. Tidak semua juru parkir bisa menaikkan tarif hingga lima kali lipat pada momen libur lebaran nanti.

Kepala Dishub DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menjelaskan yang bisa atau dimungkinkan menaikkan tarif hingga lima kali lipat dari tarif parkir yang tertuang dalam SE Kota Yogyakarta menyangkut perparkiran ini adalah perusahaan parkir swasta yang berbadan hukum resmi bergerak usahanya di bidang perparkiran.

"Tidak bisa kalau petugas parkir tiban memanfaatkan momen libur lebaran nanti," kata Made, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/4/2023).

1. Ingatkan sudah ada aturan

Ilustrasi kepadatan Jalan Pasar Kembang, Kota Yogyakarta. (IDN Times/Paulus Risang)

Berdasar aturan yang ada juga, Made mengingatkan pada pihak swasta yang berbadan hukum tersebut tidak menaikkan melebihi aturan yang ada. "Pengelola swasta harus memenuhi standar aturan yang ada itu. Dimungkinkan menaikkan tarif, tapi jangan sampai lebih dari lima kali," jelas Made.

Untuk tempat parkir yang dikelola pemerintah dijelaskan Made juga tidak boleh ada kenaikan tarif. "Tarif parkir sudah ada Perdanya, yang dikelola pemerintah tidak boleh ada penyesuaian (kenaikan) selama libur lebaran," ungkap Made.

2. Masyarakat bisa melaporkan jika ada yang nuthuk

Editorial Team

Tonton lebih seru di