Yogyakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) memberi penjelasan terkait aturan batas maksimal tarif parkir, hingga lima kali lipat di Kota Yogyakarta. Tidak semua juru parkir bisa menaikkan tarif hingga lima kali lipat pada momen libur lebaran nanti.
Kepala Dishub DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menjelaskan yang bisa atau dimungkinkan menaikkan tarif hingga lima kali lipat dari tarif parkir yang tertuang dalam SE Kota Yogyakarta menyangkut perparkiran ini adalah perusahaan parkir swasta yang berbadan hukum resmi bergerak usahanya di bidang perparkiran.
"Tidak bisa kalau petugas parkir tiban memanfaatkan momen libur lebaran nanti," kata Made, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/4/2023).