Ilustrasri LPG 3 kilogram (Dok: istimewa)
Sesuai surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM nomor T-190/MG.05/DJM/2023 tanggal 8 Januari 2023 tentang Kewajiban Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 kg, penyalur dan sub penyalur LPG 3 kg diminta untuk mendistribusikan minimal 80 persen LPG bersubsidi langsung kepada konsumen akhir terhitung mulai tanggal 1 Maret 2023. Angka tersebut naik dari sebelumnya minimal 70 persen.
Angka tersebut ditambah agar pangkalan bisa menjual LPG 3 kg langsung kepada konsumen akhir dengan persentase lebih banyak. Pengecer LPG 3 kg bukan rantai distribusi resmi Pertamina namun pengecer sebagai usaha mikro membeli LPG 3 kg ke pangkalan sesuai batasan per pangkalan. Yang pasti, kenaikan angka tersebut dimaksudkan agar LPG 3 kg di pangkalan bisa lebih banyak dinikmati konsumen akhir.
Pembelian ke beberapa pangkalan LPG 3 kg dan pengecer bisa saja dilakukan oleh oknum penyalahgunaan LPG subsidi. Pihak yang bisa menangkap adalah kepolisian berdasarkan informasi masyarakat.
Sistem pencatatan NIK di pangkalan LPG 3 kg tersebut bisa menjadi jembatan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran jika nantinya ada kebijakan dari pemerintah terkait pembelian LPG 3 kg, misal siapa bisa membeli dan berapa banyak yang bisa dibeli. Yang jelas, pendataan telah dilakukan namun tidak membatasi pembelian LPG 3 kg dari konsumen selama masih dalam tahap kewajaran.
“Melalui penangkapan ini, diharapkan masyarakat akan semakin menyadari dan ikut serta dalam mengunakan produk LPG yang sesuai untuk peruntukannya,” ucap Brasto.
Pertamina Patra Niaga menghimbau kepada seluruh masyarakat Untuk turut mengawal penyaluran distribusi LPG 3 kg dengan memberikan laporan apabila ditemukan tindak penyalahgunaan LPG subsidi, misal dioplos ke LPG nonsubsidi, dapat melapor ke kepolisian.