Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Takbir Keliling di Bantul Dibatasi, Tak Keluar Wilayah Kapanewon

Ilustrasi takbir keliling.(Dok.Istimewa)
Intinya sih...
  • Pemerintah Kabupaten Bantul tidak melarang takbir keliling pada malam Idul Fitri 1446 H, tetapi harus mengikuti SE Bupati Bantul yang mengatur takbir keliling dan lomba takbir.
  • Takbir keliling hanya boleh dilakukan di dalam satu wilayah kapanewon sesuai dengan SE Bupati Bantul, dan penggunaan soundsystem harus dibatasi agar tidak terlalu keras.
  • Kapolres Bantul menyatakan siap mengamankan jalannya takbir keliling, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan, termasuk batasan wilayah, kebisingan, dan waktu pelaksanaan.

Bantul, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bantul tidak melarang warga menggelar takbir keliling pada malam Idul Fitri 1446 H mendatang. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti surat edaran (SE) Bupati Bantul yang mengatur takbir keliling dan lomba takbir.

1. Takbir keliling hanya diperbolehkan dalam satu wilayah Kapanewon saja

Ilustrasi takbir keliling.(Dok.Istimewa)

Kepala Satpol PP Bantul, Raden Jati Bayubroto, menegaskan bahwa sesuai dengan SE Bupati Bantul, takbir keliling hanya boleh dilakukan di dalam satu wilayah kapanewon.

"Kalau warga Kapanewon Sewon akan melaksanakan takbir ya hanya di wilayah Kapanewon Sewon saja tidak boleh keluar dari Kapanewon Sewon," katanya, Rabu (26/3/2025).

2. Volume sound system juga diatur

Ilustrasi takbir keliling.(Dok.Istimewa)

Dalam SE Bupati Bantul juga ditegaskan bahwa penggunaan soundsystem saat takbir keliling harus dibatasi agar tidak terlalu keras seperti tahun-tahun sebelumnya, yang justru bisa mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Kami tidak ingin takbir keliling justru akan mengganggu kenyamanan masyarakat dengan sound system yang suara sangat keras," tutur Jati.

Jati menambahkan, pihaknya akan menyebarkan SE Bupati Bantul terkait aturan takbir keliling agar dapat dipahami dan dipatuhi.

"Harapannya panitia lomba takbir keliling mulai melakukan pengendalian terkait sound system. Akan tetapi, kalau di jalan tetap kita dapati dan kita anggap suaranya terlalu kencang langsung kita hentikan bersama jajaran Polres," ucapnya.

3. Polres Bantul terjunkan personel amankan takbir keliling

Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka.(IDN Times/Daruwaskita)

Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, menyatakan pihaknya siap mengamankan jalannya takbir keliling. Namun, ia mengingatkan bahwa pelaksanaannya harus sesuai dengan SE Bupati Bantul.

"Kan ada batasan wilayah, sound system tidak boleh keras, hingga batas waktu takbir keliling yakni pukul 23.00 WIB. Kita akan terjunkan personel agar takbir keliling tidak keluar dari wilayahnya (kapanewon) masing-masing," ujarnya.

Novita juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban selama takbir keliling agar tidak mengganggu warga lain atau menimbulkan gesekan.

"Bagi masyarakat yang akan menggelar lomba takbir keliling, untuk meminta izin kepada aparat kepolisian setempat minimal tiga hari sebelum pelaksanaan lomba takbir," tuturnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us