Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X meminta proses hukum bagi pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan Daffa Adzin, siswa kelas XI SMA Muhammadiyah 2 Kota Yogyakarta tetap berjalan.
Menurut Sri Sultan proses hukum harus ditegakkan walau pelaku masih di bawah umur. "Kalau usianya di atas anak-anak, ya proses hukum di kepolisian sudah bisa. Tapi kalau di bawah umur itu harus ada proses yang memang lewat mediasi tapi yang penting ada hukum yang ditegakkan," ujar Sri Sultan di Kantor Gubernur, Kepatihan, Senin (11/4/2022).