Sri Sultan HB X Minta Proses Hukum Bagi Pelaku Kejahatan Jalanan

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan HB X meminta proses hukum bagi pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang menewaskan Daffa Adzin, siswa kelas XI SMA Muhammadiyah 2 Kota Yogyakarta tetap berjalan.
Menurut Sri Sultan proses hukum harus ditegakkan walau pelaku masih di bawah umur. "Kalau usianya di atas anak-anak, ya proses hukum di kepolisian sudah bisa. Tapi kalau di bawah umur itu harus ada proses yang memang lewat mediasi tapi yang penting ada hukum yang ditegakkan," ujar Sri Sultan di Kantor Gubernur, Kepatihan, Senin (11/4/2022).
1. Proses hukum tetap berjalan bagi anak di bawah umur
Sri Sultan mengatakan terdapat prosedur untuk berproses sebelum ke pengadilan bagi seorang anak terduga pelaku kejahatan yang di bawah umur.
Pemda, kepolisian, jaksa akan melihat kondisi kehidupan keluarganya juga hasil di pengadilan akan memutuskan apakah si anak akan terus dihukum atau dihentikan.
"Jadi itu yang penting bagi saya, proses hukum tetap jalan, apakah nanti si anak akan berproses di pengadilan atau tidak itu masalah lain," terang Sultan.