Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi iPhone (pexels.com/Rubiatul Azad)

Bantul, IDN Times - ‎Polisi Polsek Sewon menangkap Aan Andrianto, warga Kalurahan Donotirto, Kapanewon Kretek, Bantul yang berprofesi sebagai ojek online (ojol). Laki-laki berusia 31 tahun ini membawa lari dua unit gawai iPhone 11 dan 13 pro. Jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp24 juta.

1. Korban memesan jasa ojol untuk mengirimkan 2 iPhone‎

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry. (Dok. Polres Bantul)

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jefrry mengatakan kasus berawal saat korban pada Minggu (10/9/2023) pukul 12.00 WIB, bermaksud mengirimkan dua iPhone melalui jasa ojol dengan tujuan Jalan Poncowinatan, Kota Yogyakarta.

"Setelah pukul 15.00 WIB, barang tersebut belum sampai ke tujuan. Korban kemudian mengonfirmasi kepada Andi Frimanto sebagai penerima, namun menyatakan belum menerima ponsel yang dikirim oleh jasa ojek online. Merasa ditipu oleh ojol, korban langsung melapo ke Mapolsek Sewon.," ungkapnya, Jumat (15/9/2023).

 

2. Penyidik mengetahui keberadaan iPhone berada di wilayah Kretek

Editorial Team

Tonton lebih seru di