Yogyakarta, IDN Times - Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Allan Fatchan Gani Wardhana, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sangat politis. MK dinilai telah terjebak politik praktis.
Banyak pandangan juga keputusan MK ini membuka jalan bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju di kontestasi Pilpres 2024 mendatang. Meski belum genap 40 tahun, namun Gibran memiliki pengalaman memimpin daerah.
