Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Soal Syarat Capres-Cawapres, Dosen FH UII: MK Terjebak Politik Praktis

Soal Syarat Capres-Cawapres, Dosen FH UII: MK Terjebak Politik Praktis
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja
Share Article

Yogyakarta, IDN Times - Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Allan Fatchan Gani Wardhana, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sangat politis. MK dinilai telah terjebak politik praktis.

Banyak pandangan juga keputusan MK ini membuka jalan bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka untuk maju di kontestasi Pilpres 2024 mendatang. Meski belum genap 40 tahun, namun Gibran memiliki pengalaman memimpin daerah.

1. Keputusan pengalaman kepala daerah sangat subjektif

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (Youtube.com/Mahkamah Konstitusi)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (Youtube.com/Mahkamah Konstitusi)

Allan berpandangan bahwa keputusan MK yang menyebut calon yang memiliki pengalaman memimpin daerah bisa maju sebagai capres/cawapres sangat subjektif. Berpengalaman seharusnya bisa dilihat jika telah menyelesaikan jabatannya.

"Ukuran pengalaman itu subjektif. Harusnya orang dapat dikatakan pengalaman kalau sudah selesai menjabat, dan bukan sedang menjabat. Apalagi baru beberapa tahun," ujar Allan, Selasa (17/10/2023).

2. Keputusan MK sangat politis

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Allan juga menyebut keputusan MK ini sangat politis. Menurutnya sulit untuk memisahkan putusan ini dengan agenda politik tertentu belakangan ini, terlebih menjelang Pilpres 2024 mendatang.

"Sangat politis, dan MK telah terjebak dalam politik praktis. Kalaupun disyaratkan harus punya pengalaman, lagi-lagi itu bukan kewenangannya MK untuk mengatur, apalagi sampai menentukan aturan terkait pengalaman. Sulit untuk memisahkan putusan ini dengan agenda politik tertentu belakangan ini. Apalagi melihat komposisi hakimnya," ujar Allan.

3. Kepercayaan publik terhadap MK dinilai akan menurun

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Allan mengatakan putusan ini membuktikan bahwa sebagian hakim MK tidak memiliki komitmen kuat untuk mengawal proses demokrasi yang mengedepankan etika politik. Mereka yang mengabulkan putusan ini telah terjebak dalam permainan kekuasaan terutama terjebak untuk memenuhi ambisi politik 'keluarga' yang ingin berkuasa terus menerus.

"Putusan ini juga akan menjadi beban institusi MK dan dicatat oleh sejarah. Kepercayaan publik terhadap MK akan menurun seiring turunnya kualitas putusan dan turunnya integritas dalam pembuatan putusan. MK yang lahir sebagai produk reformasi telah runtuh dan susah untuk dipercaya, dan diberikan kepercayaan pasca pengucapan putusan," ungkap Allan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Jogja

See More

Garuda Institute Minta Pemerintah Evaluasi BGN, Ini 7 Rekomendasinya

27 Jun 2026, 18:51 WIBNews