Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman menetapkan status tanggap darurat bencana lahar hujan Gunung Merapi. Penetapan status berdasarkan Keputusan Bupati Sleman nomor 72/Kep.KDH/A/2021 tentang tanggap darurat bencana lahar hujan Gunung Merapi. Keputusan itu dibuat terkait dengan peristiwa banjir lahar hujan yang terjadi pada Rabu (1/12/20) lalu.
Status tanggap darurat ditetapkan sejak 2 Desember hingga 15 Desember. Penetapan status tanggap darurat bencana lahar hujan itu melalui rapat koordinasi terkait dengan penanganan jaringan air bersih warga yang terputus akibat banjir lahar hujan.