Sleman PPKM Level 2, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Sleman, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Sleman turun ke level 2 pada 19 Oktober 2021.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Turunnya level PPKM di Sleman ini juga diikuti dengan beberapa penyesuaian aturan maupun kegiatan. Salah satunya yakni anak usia di bawah 12 tahun kini sudah diperbolehkan masuk mal hingga wisata dengan beberapa syarat dan ketentuan.
1. Anak di bawah 12 diizinkan masuk mal

Kustini Sri Purnomo dalam Instruksi Bupati Sleman Nomor 33/INSTR/2021, menjelaskan dalam PPKM Level 2, ada penyesuaian aturan di pusat perbelanjaan, mal, maupun pusat perdagangan. Anak-anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk dengan syarat didampingi orangtua. Selain itu, untuk tempat bermain anak-anak sudah mulai dibuka.
"Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orangtua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing," ungkapnya pada Selasa (19/10/2021).
2. Sudah boleh masuk bioskop dengan didampingi orangtua

Selain di mal, pengunjung berusia kurang dari 12 tahun juga sudah diperbolehkan masuk bioskop dengan syarat didampingi orangtua. Kemudian, untuk kapasitas bioskop juga dilakukan penyesuaian, yakni maksimal 70 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
"Pengunjung berusia kurang dari 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orangtua," katanya.
3. Sudah boleh masuk tempat wisata

Selain di mal dan bioskop, anak berusia kurang dari 12 tahun juga sudah diperbolehkan masuk ke tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Sama seperti aturan di bioskop, anak berusia kurang dari 12 tahun juga harus didampingi orangtua.
"Anak kurang dari 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orangtua," paparnya.