UGM Lockdown Seluruh Kegiatan di Lingkungan Kampus

Akses keluar masuk kampus dibatasi

Sleman, IDN Times - Universitas Gadjah Mada (UGM) mulai menerapkan aturan "lockdown" atau pembatasan maksimal terhadap kegiatan yang ada di Kampus UGM.

Panut Mulyono, Rektor UGM melalui surat edaran bernomor 1683/UN1.P/HKL/TR/2020 menjelaskan, pembatasan maksimal terhadap kegiatan di lingkungan UGM mulai diberlakukan pada 23 Maret 2020.

Baca Juga: Satu PDP COVID-19 di Yogyakarta Meninggal Dunia

1. Pertimbangan beberapa hal

UGM Lockdown Seluruh Kegiatan di Lingkungan KampusRektor UGM Panut Mulyono. IDN Times/Siti Umaiyah

Panut menjelaskan, diberlakukannya pembatasan maksimal di UGM didasarkan atas meningkatkan jumlah pasien positif maupun dalam pengawasan COVID-19 di DIY maupun Indonesia.

Selain itu, UGM juga mempertimbangkan kapasitas peralatan skrining kesehatan dan perawatan di rumah sakit yang terbatas serta cukup banyaknya aktivitas nonkedaruratan yang masih dilakukan di dalam kampus.

"Untuk melindungi segenap sivitas UGM, mitra, dan lingkungannya maka Rektor memutuskan pembatasan maksimal kegiatan di kampus UGM mulai tanggal 23 Maret 2020," terangnya

2. Dosen sepenuhnya kerja dari rumah

UGM Lockdown Seluruh Kegiatan di Lingkungan Kampusugm.ac.id

Menurut Panut, untuk sementara, dosen dan tenaga kependidikan sepenuhnya melakukan pekerjaan di tempat tinggal masing-masing, begitu pula dengan mahasiswa yang melakukan pembelajaran secara daring di tempat tinggal masing-masing.

"Aktivitas nonakademik di kampus ditiadakan. Sivitas UGM yang berasal dari luar DIY tetap tinggal di DIY sesuai Surat Edaran Rektor No. 1606/UN1.P/HKL/TR/2020," katanya.

3. Akses keluar masuk dibatasi

UGM Lockdown Seluruh Kegiatan di Lingkungan KampusHumas UGM

Panut menerangkan, selain menerapkan kerja maupun belajar di rumah, untuk akses masuk dan keluar kampus UGM akan dibatasi dan diatur ulang oleh Pusat Keamanan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (PK4L) dengan tetap membuka akses sangat vital. Selain itu, UGM juga memberlakukan pembatasan akses internet.

"Rektor memberikan izin kepada sivitas UGM atau pihak pihak tertentu, yang karena sifat pekerjaannya atau kepentingannya, terutama kegiatan yang terkait dengan upaya pengendalian COVID-19, mengharuskan mereka untuk masuk keluar kampus," paparnya.

Baca Juga: Fakta Guru Besar UGM yang Jadi Pasien Positif Corona Kedua di DIY

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya