Bantul, IDN Times - Gugatan hukum Pendeta Sitorus terhadap Bupati Bantul di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta terkait pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat ibadah Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu akhirnya berakhir damai.
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan ini ditempuh oleh pihak pengurus GPdI Sedayu karena Pemda Bantul menjamin tempat baru untuk mendirikan gereja dengan izin yang dipermudah.