Bantul, IDN Times - Jajaran Satresnarkoba Polres Bantul menyita narkotika jenis sabu-sabu, obat-obatan terlarang hingga ratusan botol miras beragam merek. Barang terlarang itu disita sejak awal bulan Desember 2019 hingga menjelang pergantian tahun.
Kasatresnarkoba Polres Bantul, Iptu Ronny Prasadana mengatakan narkotik, obat-obatan terlarang hingga miras disita dalam gelar cipta kondisi dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru yang juga rangkaian kegiatan Operasi Lilin Progo 2019.
"Selain barang haram kita juga mengamankan 6 tersangka di antaranya SN (48), GY (52) keduanya kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,58 gram. Keduanya ditangkap di wilayah Kasihan Bantul saat sedang transaksi," ungkapnya, Selasa (31/12).