Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tumpukan sampah di dekat Gembiraloka, Rejowinangun, Kotagede, Jumat (10/5/2024). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menangkap tiga pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayahnya. Ketiganya bakal menjalani sidang untuk dijatuhi tindak pidana ringan (tipiring).

1. Tertangkap saat membuang sampah di Jalan Kusbini

Ilustrasi Tumpukan sampah di Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menuturkan tiga pelaku diamankan saat pekan lalu.

Ketiganya tertangkap sedang membuang limbah rumah tangga di ruas Jalan Kusbini, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Menurutnya, lokasi ini sering dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah liar.

"Tiga orang pelaku pembuang sampah sembarangan yang kami tangkap, sekarang dalam proses berita acara pelanggaran," kata Dodi, Selasa (23/7/2024).

2. Besok akan jalani sidang

Editorial Team