Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tumpukan sampah di dekat Gembiraloka, Rejowinangun, Kotagede, Jumat (10/5/2024). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menangkap tiga pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayahnya. Ketiganya bakal menjalani sidang untuk dijatuhi tindak pidana ringan (tipiring).

1. Tertangkap saat membuang sampah di Jalan Kusbini

Ilustrasi Tumpukan sampah di Kota Yogyakarta beberapa waktu lalu. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, menuturkan tiga pelaku diamankan saat pekan lalu.

Ketiganya tertangkap sedang membuang limbah rumah tangga di ruas Jalan Kusbini, Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Menurutnya, lokasi ini sering dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah liar.

"Tiga orang pelaku pembuang sampah sembarangan yang kami tangkap, sekarang dalam proses berita acara pelanggaran," kata Dodi, Selasa (23/7/2024).

2. Besok akan jalani sidang

Pembuang sampah sembarangan di Kota Yogyakarta menjalani sidang tipiring. (Dok. Istimewa)

Dodi melanjutkan, ketiga pelaku saat ini masih diperiksa dalam proses penyidikan. Setelah tahapan usai akan dibawa ke meja hijau. "Kalau tidak salah, besok Rabu (24/7/2024) disidangkan di pengadilan," ujarnya.

Sebelum kasus ini maju di pengadilan, terdapat warga yang tertangkap saat membuang sampah sembarangan. Keduanya ditangkap di lokasi yang sama, yaitu Jalan Kusbini. Mereka menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Senin (8/7/2024).

3. Denda yang diberikan sangat kecil

Pembuang sampah sembarangan di Kota Yogyakarta menjalani sidang tipiring. (Dok. Istimewa)

Menurutnya, niat awal Pemkot Yogyakarta bukanlah menjatuhkan hukuman, namun menumbuhkan kesadaran. "Bagaimana supaya mereka sadar, karena depo sudah dibuka dengan penjadwalan. Harusnya, kita bisa saling bekerja sama," tutupnya.

Pada kasus sebelumnya, sanksi denda yang dijatuhkan sangat kecil, yaitu hanya membayar Rp50 ribu untuk setiap pelanggar. "Nominal itu bahkan tak sampai 1 persen dari sanksi maksimal yang tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta No 10 Tahun 2012, yakni Rp50 juta," terangnya. 

Melalui penegakan aturan secara yustisi ini, Dodi berharap pembuang sampah sembarangan bisa dikenai efek jera.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team