Kulon Progo, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Kulon Progo melakukan penggusuran terhadap enam kios yang berada di sisi selatan Stasiun Wates.
Proses pembongkaran diawali dengan pembacaan surat perintah penertiban dengan mendasarkan pada surat peringatan ketiga (SP 3) oleh petugas. SP 3 tersebut langsung ditolak oleh pedagang dan tim pendamping dari LBH Yogyakarta. Meski sempat terjadi perdebatan, tetapi kios atau lapak yang berdiri 2014 silam akhirnya tetap dibongkar.