Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Salinan Putusan Belum Turun, Xena Xenita Batal Dieksekusi

Kota Yogyakarta
Salinan Putusan Belum Turun, Xena Xenita Batal Dieksekusi
IDN Times/Daruwaskita
Share Article

Kota Yogyakarta, IDN Times-Penyanyi dangdut Xena Xenita dan pacarnya Nico yang divonis 3 bulan oleh PN Sukoharjo dalam kasus perzinahan belum dieksekusi ke Rutan Sukoharjo. Seharusnya keduanya dieksekusi pada Rabu (25/9) atau 7 hari setelah vonis dijatuhkan hakim dalam kasus itu.

  1. 1. Salinan putusan hakim PN Sukoharjo belum keluar

    IDN Times/Daruwaskita
    IDN Times/Daruwaskita

    Kuasa hukum Xena Xenita dan Nico, Thomas Nur Ana Edi Dharma menjelaskan kliennya belum dieksekusi oleh jaksa karena salinan putusan hakim PN Sukoharjo belum keluar.

    "Surat salinan putusan hakim belum keluar sehingga belum menjalani hukuman selama 3 bulan," ungkapnya kepada IDN Times, Rabu (25/9).

  2. 2. Usahakan eksekusi penjara ditunda hingga kontrak kerja manggung selesai

    instagram.com/dik.xena.xenita
    instagram.com/dik.xena.xenita

    Thomas mengatakan seandainya surat salinan putusan hakim keluar, kliennya meminta penundaan agar sejumlah kontrak kerja yang ditandatangani diselesaikan terlebih dahulu.

    "Konsekuensinya ketika tidak menjalani kontrak maka harus mengembalikan kerugian kepada pihak yang mengkontrak," ungkapnya.

  3. 3. Xena tetap profesional bekerja

    instagram.com/dik.xena.xenita/
    instagram.com/dik.xena.xenita/

    Thomas menjelaskan meski saat ini Xena Xenita masih shock akibat kasus yang membelitnya, tetapi pemilik Goyang Kimplah-Kimplah itu tetap bekerja secara profesional dan tetap menjalani pekerjaannya.

    "Ya kerja profesional meski dalam hatinya menangis," katanya.‎

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More