Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ratusan Warga Binaan di DIY Terima Remisi Natal, Satu Bebas

Ratusan Warga Binaan di DIY Terima Remisi Natal, Satu Bebas
Penyerahan simbolis Remisi Khusus Natal kepada 103 warga binaan di DIY. (Dok. Kanwil Kemenkumham Yogyakarta)
Share Article

Yogyakarta, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyerahkan SK Remisi Khusus Natal kepada 103 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di DIY pada Minggu (25/12/2022). Satu di antaranya langsung bebas setelah menerima remisi khusus (RK) II.

1. Pembinaan sebagai 'jalan yang lain'

Penyerahan simbolis Remisi Khusus Natal kepada 103 warga binaan di DIY. (Dok. Kanwil Kemenkumham Yogyakarta)
Penyerahan simbolis Remisi Khusus Natal kepada 103 warga binaan di DIY. (Dok. Kanwil Kemenkumham Yogyakarta)

Dalam pesan Menkumham Yasonna Laoly yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY, Gusti Ayu Putu Suwardani, Natal Tahun 2022 mengambil tema 'Pulanglah Mereka ke Negerinya Melalui Jalan Lain'. Tema tersebut dapat bermakna tersirat jika dikaitkan dengan keadaan para WBP.

"Pidana hilang kemerdekaan yang Saudara jalani sekarang ini merupakan sebuah 'jalan lain' yang dengan-Nya diharapkan Saudara dapat menjalani seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh sebagai bekal Saudara menjadi manusia baru nantinya," kata Gusti Ayu, di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Minggu, dilansir laman resmi Kanwil Kemenkumham DIY.

Gusti Ayu mengatakan, ada 28 penerima remisi yang merupakan narapidana tindak pidana khusus. Dua di antaranya adalah WBP kasus korupsi, sedangkan 26 sisanya WBP kasus narkotika. Pengurangan masa tahanan WBP yang menerima RK I juga bervariasi, ada yang 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.

2. Bentuk apresiasi pemerintah

Penyerahan simbolis Remisi Khusus Natal kepada 103 warga binaan di DIY. (Dok. Kanwil Kemenkumham Yogyakarta)
Penyerahan simbolis Remisi Khusus Natal kepada 103 warga binaan di DIY. (Dok. Kanwil Kemenkumham Yogyakarta)

Pemberian remisi, lanjut Gusti Ayu, adalah bentuk apresiasi pemerintah melalui hadiah pengurangan hukuman sebagai salah satu wujud pembinaan. Hal ini juga merupakan hak WBP yang dilindungi undang-undang. Pemberian remisi sekaligus menjadi salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di lapas, rutan, maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). 

Remisi diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat substantif maupun administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

"Hal itu diharapkan dapat menyemangati para WBP untuk tetap konsisten memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik sehingga dapat berintegrasi kembali dengan masyarakat," ucapnya.

3. Penerima remisi tersebar di tujuh lapas

Penyerahan simbolis Remisi Khusus Natal kepada 103 warga binaan di DIY. (Dok. Kanwil Kemenkumham Yogyakarta)
Penyerahan simbolis Remisi Khusus Natal kepada 103 warga binaan di DIY. (Dok. Kanwil Kemenkumham Yogyakarta)

Remisi khusus Natal ini diterima oleh WBP yang berada di tujuh lapas atau rutan di DIY. Mereka berasal dari Lapas Kelas IIA Yogyakarta sebanyak 32 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta 35 orang, Lapas Kelas IIB Sleman 12 orang, dan Lapas Kelas IIB Wonosari 5 orang.

Kemudian, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta sebanyak 12 orang, Rutan Kelas IIA Yogyakarta 6 orang, serta Rutan Kelas IIB Wates 1 orang.

"Bagi narapidana yang bebas hari ini, berjanjilah pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum," pungkas Gusti Ayu.

Share Article
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Jogja

See More

5 Tips Pilih Gorden Jendela yang Tepat, Suasana Rumah Jadi Nyaman

31 Mei 2026, 22:20 WIBNews