Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menjelaskan penertiban yang dilakukan menggunakan Perda Nomor 6 tahun 2022 tentang Reklame. Ia mengatakan harus bisa dibedakan ketika masuk masa kampanye dan sebelum masa kampanye.
"Belum memasuki kampanye, sehingga memang tidak ada kewajiban, kami berkoordinasi dengan Panwaslu, Bawaslu. Mereka bekerja setelah memasuki masa kampanye. Penertiban APK," kata Octo.
Ia menjelaskan penertiban reklame yang dilakukan Satpol PP Kota Yogyakarta sejak bulan Mei hingga November, terdapat 6.175 reklame, dan didominasi reklame komersil. Sedangkan reklame yang berkaitan peserta Pemilu sebanyak 967 reklame. "Parpol yang tertinggi PSI 270, PAN 124. Gelora 113, PDIP 105 (sisanya partai lain)," jelas Octo.
Octo menegaskan tidak ada tebang pilih dalam penertiban. Menurutnya semua yang melanggar aturan, akan ditertibkan. "Ini tidak kesengajaan (penertiban diduga berbarengan dengan kedatangan Ganjar). Kami rutin tiap hari melakukan, hari per hari datanya ada, bukan hanya Pak Ganjar bisa dilihat," kata Octo.