Ilustrasi gawai/ponsel. (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Tak cukup sampai di situ, polisi juga menemukan bentuk penyimpangan lain dari korban. Yakni kegemaran mengoleksi dan menonton video serta foto-foto sadis. Hal itu terungkap melalui pemeriksaan barang bukti handphone milik NN.
"Koleksi di HP-nya itu orang mati semua. Orang meninggal dan untuk videonya itu video orang dibunuh kayak gitu dan kebanyakan cowok. Ngakunya kian bergairah dia kalau lihat itu," ungkap Kukuh.
NN sendiri selama ini juga punya cara guna menumpahkan hasrat seksualnya. Yakni dengan menyewa layanan lelaki panggilan hanya untuk ia gerayangi semata.
"Dia (pelaku) punya kebiasaan nyewa orang. Untuk tiduran saja, dia yang nggerayangi," sebut Kukuh.
Sederet barang bukti berhasil diamankan dalam kasus ini. Di antaranya, kondom, pelumas, beberapa potong pakaian, dan handphone kepunyaan NN.
Pelaku kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun bui.
"Kalau misalkan ada TKP lain kita masih lakukan penyelidikan," tutup Kukuh.