Yogyakarta, IDN Times - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak akan memberlakukan status PPKM sesuai asesmen atau penilaian secara umum. Sekda DIY, Kadarmanta Aji mengatakan pemda akan memberlakukan status PPKM berdasarkan hasil asesmen wilayah DIY yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Hal ini berdasarkan kondisi kasus COVID-19 di wilayah DIY.
"Pemda DIY menunggu hasil asesmen. Kita akan berada di level berapa, apakah level 3,2, atau 1. Dengan demikian kita akan memperlakukan PPKM sesuai dengan asesmen bukan dengan kebijakan yang dilakukan secara umum," papar Aji, Selasa (7/12/2021).
Pemda DIY, ujar Aji akan mengikuti kebijakan dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat.