Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Pusat resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai salah satu upaya mencegah penyebaran COVID-19. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun menekankan kesadaran masyarakat lebih diutamakan untuk mencegah penyebaran COVID-19 setelah PPKM dicabut.
Penghentian PPKM ini merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi menuju Endemi. Meski begitu, Keppres No 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keppres nomor 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional masih berlaku.
"PPKM ini strategi penanganan, tapi payung besarnya darurat itu masih. Ini pandemi global, karena global yang akan menetapkan menjadi endemi atau masih tetap sekarang (pandemi) itu WHO," ujar Wakil Sekretaris Satgas COVID-19 DIY, Biwara Yuswantana, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta Senin (2/1/2023).