Yogyakarta, IDN Times - Posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) bentukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sudah menerima 75 pengaduan terkait pembayaran THR.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY Amin Subargus menjelaskan aduan masuk sejak posko aduan dibuka pada 1 Maret hingga 25 Maret 2025.
"Yang paling banyak pengaduannya berasal dari Kabupaten Sleman, disusul Kota Yogyakarta dan Bantul. Sementara dari Kulonprogo dan Gunungkidul jumlahnya relatif kecil," ujar Amin Subargus, Selasa (25/3/2025).