Ratusan Pegawai RSUP Dr Sardjito Protes THR Cuma 30 Persen
- Ratusan pegawai RSUP Dr Sardjito protes kebijakan pemberian tunjangan 30% dari total remunerasi
- Para pegawai gelar audiensi dengan jajaran direksi dan melakukan aksi walkout sebagai bentuk solidaritas persaudaraan
- Direksi berjanji akan mengevaluasi kembali besaran THR, mempertimbangkan kemampuan keuangan rumah sakit
Sleman, IDN Times - Ratusan pegawai RSUP Dr Sardjito memprotes kebijakan pemberian tunjangan sebesar 30 persen dari total nilai remunerasi oleh pihak manajemen rumah sakit, Selasa (25/5/2025). Mereka yang terdiri dari tenaga kesehatan, pegawai administrasi, hingga dokter spesialis ini kemudian menggelar audiensi di salah satu gedung rumah sakit tersebut bersama jajaran direksi, termasuk Direktur Utama, Eniarti.
1. Walkout saat dirut beri penjelasan

Dalam audiensi dijelaskan jajaran direksi perihal gaji hingga THR insentif sebelum sesi beralih ke tanya jawab. Eniarti yang memberikan penjelasan berulang kali mendapatkan sorakan dari para pegawainya.
Sampai kemudian ratusan pegawai walkout saat Eniarti masih memberikan pemaparannya, menyisakan sejumlah perwakilan dokter, perawat dan farmasi di ruangan. Para pegawai tersebut nampak tidak puas dengan penjelasan yang diberikan oleh Eniarti.
2. THR berkurang saat beban kerja bertambah

Perwakilan tenaga kesehatan, dr. Bhirowo Yudo Pratomo, sementara itu menyebut bahwa aksi yang dilakukan merupakan bentuk solidaritas persaudaraan sesama pegawai.
Kata Konsultan Anestesi Kardiovaskular senior RSUP Dr Sardjito itu, karyawan mengharap ada kejelasan serta evaluasi kebijakan soal THR insentif yang nominalnya cukup jauh dibandingkan besaran tahun sebelumnya.
"Ya harapannya bisa diperbaiki, apakah seperti tahun yang lalu atau bagaimana," kata Bhirowo.
Saat audiensi, Bhirowo sendiri sempat mengutarakan beban atau durasi kerja yang bertambah, namun tak dibarengi dengan penyesuaian THR layak. Ia menyebut bahkan para pegawai nyaris bekerja tujuh hari dalam sepekan. Belum lagi soal lembur tanpa kejelasan imbalan.
"(Lewat audiensi) direksi akan berjanji untuk memperbaiki remunerasinya ya kan, mungkin itu kata kuncinya belum tersampaikan, teman-teman dah pada pulang (walkout). Semoga tidak terjadi aksi yang lebih besar," katanya.
3. Janji direksi soal evaluasi THR

Pascaaudiensi, Eniarti menyatakan direksi berjanji bakal mengevaluasi kembali besaran THR. Dia menyatakan akan melakukan simulasi ulang terhadap pemberian THR, tentunya mempertimbangkan kemampuan keuangan rumah sakit.
"Kita sudah bersepakat nanti kita evaluasi kembali. Yang penting itu kalau pendapatan naik ya pastilah kita memberikan persentasenya lebih banyak," tegas Eniarti.
Pada prinsipnya, dia menekankan bahwa rumah sakit telah menyalurkan hak dasar karyawan, yaitu gaji secara penuh. Akan tetapi, pemberian insentif, termasuk THR bergantung pada sistem remunerasi yang diterapkan dan kondisi keuangan rumah sakit.
Sedangkan angka 30 persen THR tersebut, klaim Eniarti, berasal dari aturan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes untuk rumah sakit yang menerapkan sistem 'fee for service'. "Sudah ada aturan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan khususnya untuk tadi pengelola dan teman-teman kami yang memakai sistem remunerasi fee for service," urainya
Lebih jauh, lanjut Eniarti, direksi di satu sisi tidak bisa menyamaratakan pemberian THR. Pasalnya, setiap pegawai mempunyai perbedaan posisi dan tanggung jawab.
Maka dari itu, kebijakan pemberian insentif harus memperhatikan 'griding' pegawai supaya tidak membuat ketimpangan yang terlalu jauh.
"Kepatutan, keadilan, proporsional. Itu tiga yang harus kita pegang. Jadi tidak bisa dipukul rata semua. Jadi ada saudara-saudara kita yang griding-nya di bawah, kan enggak mungkin kita menyamaratakan. Tapi, ada yang tinggi banget. Tentunya kan tidak mungkin juga, gap-nya itu terlalu jauh," pungkasnya.