Polres Bantul Ijinkan Takbir Keliling, namun ada Syaratnya...

Bantul, IDN Times - Polres Bantul tidak melarang warga yang akan melakukan takbir keliling menjelang perayaan Idul Fitri, namun sejumlah persyaratan harus dipenuhi agar takbir keliling dapat dilaksanakan dengan tertib.
Kapolres Bantul, AKBP Sahat Marisi Hasibuan mengatakan takbir keliling dapat dilakukan hanya dalam radius satu kecamatan dan tidak boleh keluar dari wilayah kecamatan.
"Tidak ada larangan untuk takbir keliling karena itu bagian dari merayakan kemenangan setalah satu bulan puasa. Namun jaraknya hanya sekitar kecamatan saja tidak lebih," katanya, Kamis (30/5).
1. Dilarang menyalakan petasan dan menggunakan sepeda motor dengan knalpot blombongan

Sahat Marisi mengatakan saat takbir keliling diharapkan semua peserta takbir tidak membunyikan petasan ataupun menggunakan motor dengan knalpot blombongan yang memekakkan telinga.
"Kalau takbir keliling dengan sepeda tetap mentaati aturan berlalu-lintas, seperti melengkapi dengan surat-surat kendaraan bermotor (STNK), SIM dan menggunakan helm untuk keselamatan," ungkapnya.
2. Apresiasi jika ada takbir yang dilombakan

Kepolisian justru akan memberikan apresiasi dan pengawalan jika takbir keliling itu dilombakan.
"Karena tahun-tahun sebelumnya juga ada agenda takbir yang dilombakan. Itu malah bagus, dan kita siap untuk memberikan pengawalan."
3. Jangan ganggu hak pengguna jalan lainnya

Saat takbir keliling berlangsung, Kapolres meminta kepada semua peserta takbir keliling memperhatikan hak pengguna jalan yang lainnya.
"Jangan mengganggu hak pengguna jalan lainnya. Jika ada yang menggunakan ruas jalan yang berlawanan saya minta koordinator takbir untuk menegur," tambah Sahat Marisi kepada wartawan.