Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polisi Tetapkan Anak di Bawah Umur Pelaku Tabrakan Maut

Polisi Tetapkan Anak di Bawah Umur Pelaku Tabrakan Maut
Default Image IDN
Share Article

Bantul, IDN Times - Polisi akhirnya menetapkan seorang anak di bawah umur sebagai pelaku tabrakan maut yang mengakibatkan seorang pengendara motor tewas. 

Dari hasil gelar perkara, Satlantas Polres Bantul menetapkan seorang anak dengan inisial EHS yang baru berusia 14 tahun sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas pada Rabu petang (27/1/2021) di Simpang Empat Ringroad Selatan Blok 0, Jalan Majapahit, Kapanewon Banguntapan. 

 

1. Polisi tetapkan EHS sopir di bawah umur sebagai tersangka

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock
Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Kanit Laka, Polres Bantul, Iptu Maryana menjelaskan penetapan EHS sebagai tersangka sudah memenuhi unsur kelalaian dan kasusnya ditingkatkan ke penyidikan. 

"Karena sudah memenuhi unsur kelalaian maka kasus kita tingkatkan ke penyidikan dan EHS ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Laka, Polres Bantul, Iptu Maryana saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (31/1/2021).

 

2. EHS akan dijerat dengan Pasal 310, ayat 4 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Maryana, EHS akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan 2, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut EHS bisa dijerat dengan hukuman kurungan maksimal enam tahun atau denda Rp12 juta.

EHS yang masih di bawah umur dan masuk usia anak penanganannya harus mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak sehingga dalam proses pemeriksaan akan melibatkan banyak pihak.

"EHS akan kita agendakan diperiksa pada hari Selasa (2/2/2021) lusa dengan pendampingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Perlindungan Anak dan keluarga dari tersangka," ujarnya.

 

3. Mobil Kia Picanto menabrak sejumlah motor di perhentian lalu lintas

default-image.png
Default Image IDN

Diberitakan sebelumnya kecelakaan lalu lintas terjadi di Simpang Empat Ringroad Selatan Blok O, Banguntapan Kabupaten Bantul pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 18.30 WIB. 

Kronologi peristiwa tabrakan yang dipaparkan Kapolsek Banguntapan, Kompol Zainal Suprianto, dari arah utara menuju selatan melaju mobil KIA Picanto yang dikemudikan EHS mendekati rombongan sepeda motor yang berhenti di traffic light. Pengemudi mobil Picanto tak bisa mengusai mobil dan akhirnya menabrak enam sepeda motor yang berhenti dan mengakibatkan satu warga Nologaten, Sleman maninggal dunia. 

Share Article
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Jogja

See More

5 Tips Pilih Gorden Jendela yang Tepat, Suasana Rumah Jadi Nyaman

31 Mei 2026, 22:20 WIBNews