Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda DIY Setop Penambangan Ilegal di Gunungkidul

Ilustrasi Tambang (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Polda DIY menghentikan penambangan ilegal di Dusun Serut, Gunungkidul
  • Belum ada tersangka dalam kasus ini, namun polisi menyita barang bukti dan telah memeriksa beberapa saksi
  • Ancaman hukuman bagi pelaku penambangan ilegal adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar

Yogyakarta, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghentikan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Dusun Serut, Kecamatan Gedangsari, Gunungkidul. Belum ada tersangka dalam kasus ini, kendati polisi telah melakukan serangkaian pemeriksaan.

1. Sudah berjalan aktivitas produksi

ilustrasi penambangan liar (pexels.com/Tom Fisk)

Dirkrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi menjelaskan, penindakan aktivitas tambang ilegal tersebut dilakukan pada 15 Juli 2024. Idham menjelaskan, dalam kasus ini pelaku tambang tak memiliki surat-surat perizinan yang lengkap saat diperiksa.

"Saat dilakukan penindakan pelaku tidak dapat menunjukkan legalitas sebagaimana mestinya," jelas Idham.

Menurut Idham, di lokasi tambang tersebut sudah berlangsung kegiatan produksi menggunakan dua unit alat berat. Sekalipun dugaannya masih dalam tahap eksplorasi berdasarkaan koordinasi dengan Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY.

Beberapa barang bukti disita polisi atas temuan aktivitas ilegal tersebut. Di antaranya lima unit truk, dua unit eskavator, beberapa dokumen, termasuk nota penjualan.

2. Tersangka belum ditentukan

Ilustrasi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sejauh ini, menurut Idham, polisi belum menetapkan tersangka lantaran tahap penyidikan masih bergulir. Sementara, beberapa saksi yang sudah diperiksa di antaranya pengelola berinisial MHS asal Klaten, Jawa Tengah, dua operator eskavator, helper, lima sopir truk, dan warga di sekitar lokasi tambang.

"Saat ini kami akan mendalami nanti akan kami simpulkan untuk menentukan tersangkanya," ujar dia.

Polisi dalam kasus ini menerapkan Pasal 160 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman bagi pelakunya, pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

3. Imbauan tak pernah digubris

Ilustrasi proses penambangan (unsplash.com/Dominik Vanyi)

Kepala Dinas PUP-ESDM DIY, Anna Rina Herbranti, menambahkan pihaknya telah melayangkan surat kepada perusahaan penambang 18 Januari 2024 lalu, mengimbau agar kegiatan pertambangan di lokasi segera dihentikan.

Ia mengatakan, tambang ilegal yang berlokasi di Gedangsari tersebut merupakan bekas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk surat izin pertambangan batuan (SIPB) atas nama CV Swastika Putri. Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020, WIUP belum bisa digunakan sebagai dasar kegiatan pertambangan.

Selain surat imbauan, di lokasi tambang ilegal tersebut juga dilakukan pengawasan dan pengendalian aktivitas tambang pada 26 Juni 2024 oleh polisi dan instansi terkait. Karena belum ada tanggapan dari CV Swastika Putri, pihak Dinas PUP-ESDM DIY kembali melayangkan surat imbauan pada 27 Juni 2024. Akan tetapi lagi-lagi tak direspons.

"Kami berharap kesadaran semua pihak bahwa pertambangan tanpa izin atau ilegal ini adalah kriminalitas karena ini akan merusak lingkungan dan merugikan berbagai pihak," ucap Anna.

Anna menegaskan, setiap surat imbauan penghentian tambang ilegal juga diteruskan ke aparat penegak hukum.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us