Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Polda DIY Segel 38 Toko Miras Ilegal usai Insiden Penusukan Santri
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan bersama jajaran Polres dan pemda provinsi serta kabupaten/kota usai melaksanakan rakor terkait miras. (IDN Times/Tunggul)
Intinya sih...
- Kepolisian DIY menyegel 38 toko miras ilegal dan menyita 2.883 botol miras dalam operasi razia gabungan.
- Kapolda DIY menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi hasil razia, melakukan pengawasan, dan menyusun langkah antisipatif terkait modus baru penjualan miras.
- Pengawasan terhadap penjualan miras secara daring akan ditingkatkan dengan optimalisasi kinerja tim siber dan kerjasama dengan pemerintah daerah serta masyarakat.
Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel sedikitnya 38 toko atau gerai penjualan minuman keras (miras) tak berizin alias ilegal di wilayahnya. Berdasarkan laporan Polda DIY, penyegelan puluhan toko ini adalah hasil razia gabungan yang juga berhasil menyita 2.883 botol miras pada operasi yang dilakukan sepanjang 30-31 Oktober 2024.
Editorial Team
EditorTunggul Kumoro Damarjati
Follow Us