Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Piyungan Tutup 45 Hari, Pemkab Bantul Minta Warga Buat Lubang Sampah

Antrian truk sampah mengular di pintu masuk TPST Piyungan. (IDN Times/Daruwaskita)
Antrian truk sampah mengular di pintu masuk TPST Piyungan. (IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - Pemda daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan, Kabupaten Bantul selama 45 hari. Penutupan dimulai besok Minggu, 23 Juli hingga 5 September 2023, disebabkan adanya karena over kapasitas sampah.

1. Segera keluarkan SK Bupati tentang darurat sampah

Sekda Bantul, Agus Budi Raharja. (IDN Times/Daruwaskita)
Sekda Bantul, Agus Budi Raharja. (IDN Times/Daruwaskita)

Sekda Bantul, Agus Budi Raharja mengatakan Pemkab Bantul akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang darurat sampah sebagai payung hukum untuk penanganan sampah.

"SK Bupati akan dikeluarkan pada Senin (24/7/2023) yang akan datang," katanya, Jumat (21/7/2023) malam.

2. Masyarakat diminta membuat 100 ribu jugangan untuk sampah organik

unsplash/lucasvanoort
unsplash/lucasvanoort

Selain mengeluarkan SK Bupati terkait darurat sampah, pihaknya mewajibkan semua pihak untuk memilah sampah yang organik dan non-organik. Serta menyiapkan tempat untuk pembuangan sampah akhir untuk sampah jenis organik.

"Kita balik lagi seperti jaman dulu yakni membuat lubang di tanah atau jugangan untuk membuang sampah organik," ujar pria yang disapa akrab Gus Bud ini.

" Masyarakat juga membuat jugangan sampah secara serentak hingga 100 ribu jugangan (lubang sampah) untuk rumah tangga," tambahnya.

 

3. Kalurahan diminta siapkan tempat yang luas untuk tempat sampah organik

Ilustrasi tong sampah organik dan non-organik (Unsplash.com/Nareeta Martin)
Ilustrasi tong sampah organik dan non-organik (Unsplash.com/Nareeta Martin)

Sementara itu untuk sampah non-organik, Gus Bud meminta dilakukan pemilahan kemudian pengelolaannya melalui 3R yaitu reduce, reused dan recycle. Kalurahan juga diminta untuk melakukan pengolahan sampah. Setiap kalurahan wajib membuat tempat penampungan sampah dengan kapasitas besar.

"Kalurahan harus melakukan pengolahan sampah secara paripurna," tandasnya.

Lebih lanjut Gus Bud mengatakan Pemkab Bantul akan mencari tempat penimbunan sampah organik mengingat tidak semua instansi memiliki lahan kosong.

"Kita akan mencari lokasi baru untuk sampah organik terutama untuk sampah-sampah yang selama ini ditangani oleh DLH Bantul," pungkasnya.
 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Ratusan Kambing Kaligesing Bersolek Perebutkan Piala Bupati Bantul‎

07 Des 2025, 16:39 WIBNews