Untuk tarif retribusi pada satuan ruang di tempat khusus parkir ini, pemerintah pun telah mengaturnya. Melalui Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Menurut aturan tersebut, berikut biaya yang dikenakan sesuai jenis kendaraannya:
- Bus besar: Rp20.000
- Bus sedang: Rp15.000
- Sedan, jeep, pickup, wagon: Rp2.000
- Sepeda motor: Rp1.000
- Sepeda dan sepeda listrik: Rp500
Sesuai keterangan yang ada pada peraturan tersebut, tarif berlaku untuk dua jam pertama parkir. Selebihnya, tiap jam bakal dikenai 50 persen dari tarif awal.
Sedangkan, Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 67 Tahun 2015 Perubahan Kedua Peraturan Walikota Yogyakarta No. 16 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran membagi kawasan parkir menjadi dua kawasan.
Pada pasal (2) aturan ini menyebut sejumlah ruas jalan yang digunakan sebagai lokasi parkir. Di mana di dalamnya terdapat 67 titik untuk kawasan I. Termasuk area Malioboro dan sirip-siripnya. Di kawasan ini, tarif yang dikenakan kepada konsumen sama dengan tarif tempat khusus parkir.
Sementara untuk kawasan II atau yang tak termasuk ke dalam pasal (2), ada selisih Rp 5 ribu lebih murah dalam pengenaan tarif parkir. Khususnya untuk bus besar, sedang, dan truk box.