Presiden Joko "Jokowi" Widodo ketika ikut menyaksikan penyerahan Super Hercules C-130 J di Halim. (Dokumentasi Media Menhan)
Dian menegaskan, pemahaman hak politik seorang presiden semestinya dimaknai secara komprehensif dan holistik. Dalam arti, tidak hanya menekankan soal masih diperbolehkannya berpihak dan ikut serta dalam kampanye, namun juga terbatas pada etika pemilu yang sehat dan etika menjalankan kekuasaan pemerintahan yang bebas dari KKN sebagaimana amanat Reformasi 1998.
Dian menjelaskan, beberapa konstitusi di berbagai negara seperti Prancis, Turki, Kosovo, Albania bahkan secara tegas menihilkan fungsi politik partisan seorang presiden setelah terpilih supaya tercipta iklim demokrasi yang sehat dan beretika.
Netralitas sebagai presiden sudah tersirat di dalam aturan main tertinggi dalam bernegara. Antara lain, Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
Intinya disebutkan jika presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan wajib tunduk pada konstitusi; bersumpah akan memenuhi kewajiban kepala negara dengan sebaik-baik dan seadil-adilnya juga berbakti kepada nusa dan bangsa serta Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).
"Ketentuan demikian mengamanatkan bahwa Presiden dalam Pemilu harus bersikap seadil-adilnya dan tunduk pada asas luber jurdil," tegasnya.