Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
bandara YIA (unsplash.com/Rudityas W Anggoro)
bandara YIA (unsplash.com/Rudityas W Anggoro)

Intinya sih...

  • Petugas meringkus dua kurir jaringan Malaysia-Indonesia di Bandara YIA

  • Sabu cair disuntikkan ke tisu basah, suatu hal yang berbeda dari biasanya

  • Kedua tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup

Sleman, IDN Times - Polisi dan Bea Cukai Yogyakarta mengungkap dugaan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu oleh jaringan internasional yang modusnya disuntikkan ke tisu basah. Berat sabu dalam bentuk cair secara keseluruhan tak tanggung-tanggung, yakni mencapai 9,5 kilogram.

1. Tisu basah disuntik sabu cair

Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro, menuturkan dalam penggagalan upaya penyelundupan ini petugas meringkus dua kurir jaringan Malaysia-Indonesia, Minggu (22/6/2025) lalu. Dua kurir yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni AP (27), warga Indonesia asal Pringsewu, Lampung, dan MNF (29), warga negara Malaysia yang tinggal di Wonosobo, Jawa Tengah.

Imik mengatakam, Bea Cukai mulanya mencurigai AP yang baru tiba di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo, DIY, dari Kuala Lumpur menggunakan penerbangan Air Asia AK346 sekitar pukul 11.45 WIB. Ketika petugas mengecek koper milik AP menggunakan mesin X-ray, pelacakan anjing K9, serta uji narkotest, ditemukan sepuluh bungkus tisu basah bermerek yang positif mengandung sabu cair dengan berat bruto total 9.540,8 gram atau setara 9,5 kilogram.

"Barang tersebut diinject (disuntik) yang dimasukkan dalam tisu, suatu hal yang berbeda dari biasanya," kata Imik belum lama ini.

Kepada petugas, AP mengaku bahwa koper tersebut rencananya ia serahkan kepada seseorang di area penjemputan. Keterangan ini diperkuat oleh pesan yang masuk ke ponsel pelaku dari seseorang berinisial P yang diduga sebagai pengendali jaringan asal Malaysia.

"Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda DIY, Angkasa Pura, dan Aviation Security Bandara YIA untuk melakukan controlled delivery," kata Imik.

Petugas selanjutnya mengarahkan AP menemui sosok yang disebut penjemput di lobi kedatangan. Kata Imik, sekitar pukul 12.45 WIB seorang pria berinisial MNF yang telah menanti di lokasi titik temu langsung diamankan oleh tim gabungan.

2. Sindikat lintas negara yang terorganisir

Ilustrasi narkotika. (IDN Times/Sukma Shakti)

Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto sementara itu menyebut jika MNF dan AP tak saling kenal, namun menumpang pesawat yang sama dari Kuala Lumpur menuju YIA.

Kata Roedy, MNF duduk berseberangan dengan AP dan bertugas selaku pemantau atau pengawas pengiriman. Keduanya dikendalian oleh sosok berinisial P yang disebut sebagai warga Negara Malaysia dan kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Ini adalah sindikat narkotika lintas negara yang terorganisir," imbuh Roedy.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan ponsel, paspor, boarding pass, kartu ATM, dan tas selempang dari masing-masing tersangka. Lalu, satu buah koper berisi 25 baju bayi, 10 baju dewasa, dan 10 bungkus tisu basah yang masing-masing berisi 100 lembar.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap tisu basah menunjukkan bahwa seluruhnya mengandung methamphetamine yang larut dalam cairan tisu, sehingga berat tidak bisa dipisahkan secara netto.

"Modus seperti ini baru dan belum pernah ditemukan di kasus lain," klaim Roedy.

3. Belum sempat diedarkan, dua kurir terancam hukuman mati

Ilustrasi penjara. (unsplash.com/Matthew Ansley)

Roedy menambahkan, kedua tersangka belum mendapatkan instruksi lebih lanjut dari pengendali jaringan di Malaysia terkait tujuan akhir pengiriman narkotika tersebut sampai mereka ditangkap di YIA.

"Jadi, barang ini belum sempat diedarkan," ujar Roedy.

Polda DIY pun memastikan bakal terus mendalami kasus tersebut dan memburu pihak-pihak lain yang terlibat. Adapun untuk kedua tersangka atas perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editorial Team