Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penularan Lokal Warga Sumbang Kenaikan COVID Terbanyak di Kota Jogja
Warga berjalan di depan mural bertema penanganan COVID-19 di Mojosongo, Solo, Jawa Tengah, Jumat (12/11/2021) (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Kota Yogyakarta, IDN Times - Kenaikan jumlah terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Yogyakarta naik cukup tinggi. Selama tiga hari terakhir bertambah 98 kasus. 

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta mendeteksi kasus penularan virus corona terbanyak dari kontak erat, berpengaruh pada kasus aktif di Kota Yogyakarta.

“Kenaikan kasus sebagian besar disebabkan hasil penelusuran kontak erat. Jadi, ada penularan lokal,” kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi, Jumat (4/2/2022). 

 

1. Penularan terbanyak masyarakat lokal

Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Menurut Heroe, terjadi pergeseran penularan kasus, yaitu dari awalnya pelaku perjalanan menjadi penularan lokal di masyarakat. Namun satgas belum bisa menyebutnya sebagai klaster penularan karena terjadi secara menyebar di berbagai wilayah.

“Penularan belum bisa dikatakan meluas di satu komunitas, seperti yang dikhawatirkan disebabkan oleh varian omicron, tetapi kami tetap mengirim sampel untuk diuji di laboratorium,” katanya.

2. Sebagian besar pasien positif tidak bergejala

Mural mirip perawat di Shoreditch, di tengah penyebaran penyakit virus corona (COVID-19) di London, Britain, Selasa (21/4/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Henry Nicholls

Meski terjadi peningkatan kasus, sebagian besar pasien terkonfirmasi positif tidak bergejala, sehingga menjalani isolasi mandiri di rumah.

“Mereka tidak bergejala, tetapi mendapat hasil tes positif karena menjadi kontak erat pasien,” katanya.

3. Heroe meminta kebijakan pengaturan pertemuan warga

Ilustrasi pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah dasar. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Menurut Heroe, Satgas Kota Yogyakarta telah mengeluarkan sejumlah kebijakan antara lain mengatur kembali berbagai aktivitas sosial kemasyarakatan, hingga kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dan meminta sejumlah organisasi perangkat daerah untuk merumuskan aturan kegiatan di masyarakat, seperti pertemuan di kampung dan kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya.

Editorial Team

Related Article