Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pengamat UGM: Pemberian WIUPK Berpotensi Menjerembapkan Ormas Agama

Ilustrasi tambang batubara (unsplash.com/@dominik_photography)
Intinya sih...
  • Presiden Jokowi meneken PP 25/2024 tentang pertambangan, disinyalir sarat kepentingan politis
  • Penyerahan WIUPK kepada ormas keagamaan dianggap tidak tepat dan berpotensi memasuki wilayah abu-abu pertambangan
  • Pengamat ekonomi energi UGM menyarankan pemberian PI daripada WIUPK untuk ormas keagamaan

Sleman, IDN Times - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, menilai langkah yang diambil Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sarat kepentingan politis. PP itu memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dengan prioritas kepada Ormas Keagamaan.

"Kebijakan Jokowi itu lebih sarat kepentingan politik ketimbang kepentingan ekonomi, yang konon merupakan realisasi janji kampanye Jokowi," ujar Fahmy, Senin (3/6/2024).

1. Pemberian WIUPK untuk ormas keagamaan tidak tepat

Ilustrasi Tambang Timah (www.pexels.com/Tom Fisk)

Fahmy mengatakan pemberian WIUPK ditenggarai untuk meninggalkan legasi agar Jokowi tetap disayangi oleh ormas keagamaan pasca lengser sebagai RI-1 pada Oktober mendatang. Menurutnya, kebijakan pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan sungguh sangat tidak tepat, bahkan cenderung blunder.

"Alasannya, ormas keagamaan tidak memiliki kapabilitas dan kemampuan dana untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan. Dalam kondisi tersebut, dengan berbagai cara diperkirakan ormas keagamaan hanya akan berperan sebagai broker alias makelar dengan mengalihkan WIUPK kepada perusahaan tambang swasta," kata Fahmy.

2. Berpotensi menjerembabkan ormas

Ilustrasi Tambang Minyak (pexels.com/Zukiman-Mohamad)

Selain itu, usaha pertambangan di Indonesia masih berada pada wilayah abu-abu (gray areas) yang penuh dengan tidak pidana kejahatan pertambangan. Jika Ormas Keagamaan harus menjalankan sendiri usaha pertambangan, tidak disangkal lagi Ormas Keagamaan akan memasuki wilayah abu-abu, yang berpotensi menjerembapkan ke dalam dunia hitam pertambangan.

"Kalau Pemerintah ingin meningkatan kesejahteraan rakyat melalui Ormas Keagaamaan caranya bukan dengan memberikan WIUPK," ungkap Fahmy.

3. Lebih tepat memberikan profitability index

ilustrasi tambang batu bara (pixabay.com/stafichukanatoly)

Solusinya, menurut Fahmy, Pemerintah bisa memberikan PI (Profitability Index) kepada ormas keagamaan, seperti yang dilakukan perusahaan pertambangan kepada Pemerintah Daerah. Pemberian PI lebih sesuai dengan kapasitas dan karakteristik ormas keagamaan, tidak berisiko dan tidak berpotensi menjerembabkan ormas keagamaan ke dalam kubangan dunia hitam pertambangan.

"Pemerintah sebaiknya membatalkan, paling tidak merevisi PP nomor 25/2024 karena lebih besar madharatnya ketimbang manfaatnya," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us