Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemkot Yogyakarta Perketat Syarat Study Tour, Sekolah harus Izin
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo. (Dok. Istimewa)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memperketat syarat bagi sekolah untuk mengadakan study tour. Salah satunya terkait kelayakan moda transportasi yang digunakan.

"Upaya tersebut untuk memberikan jaminan keselamatan bagi peserta studt tour," ungkap Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, saat konferensi pers di Balai Kota Yogyakarta, Senin (20/5/2024).

1. Tidak melarang namun memperketat persyaratan

Pemeriksaan Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Depok yang Terguling di Subang. (Bangkit Rizki/IDN Times)

Singgih menegaskan Pemkot Yogyakarta tidak melarang kegiatan studi tur sekolah, namun persyaratan harus diperketat. Pernyataan itu sekaligus menyikapi tragedi kecelakaan bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok Jawa Barat yang merenggut sejumlah nyawa peserta studi tur.

"Prinsipnya Pemerintah Kota Yogyakarta tidak melarang,  tapi syarat-syarat untuk pemberlakuan studi tur harus diperketat kembali," kata Singgih.

2. Berbagai hal perlu dipertimbangkan

Ilustrasi bus. (Dok. Istimewa)

Menurutnya pengetatan syarat study tour perlu dipertimbangkan, dari moda transportasi, dan pemilihan jasa tour and travel atau agen perjalanan wisata harus terverifikasi. Apabila ragu, maka masyarakat bisa mengecek ke Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta atau  DIY, maupun Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) untuk memastikan tour and travel yang akan digunakan.

"Moda transportasi yang dipakai harus layak jalan. Betul-betul harus dipastikan kelaikan itu diwujudkan dalam sertifikasi tour and travel, atas armada yang digunakan. Kalau bus pariwisata itu pasti punya SOP yang berbeda dengan bus reguler antara kota antar provinsi. Drivernya juga berbeda," terang Singgih yang merupakan Kepala Dinas Pariwisata DIY itu.

Pihaknya mengingatkan sekolah maupun perguruan tinggi di Kota Yogyakarta agar mengecek secara detail kelengkapan agen perjalanan wisata dan moda transportasi yang digunakan. Kedua hal itu penting untuk memberikan jaminan keselamatan jiwa peserta. "Ini untuk memastikan tidak sekadar rupiah-nya yang murah. Jangan sampai kemudian mengabaikan keselamatan," ujarnya.

3. Perizinan study tour harus dipenuhi

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Tyasning Handayani Shanti. (Dok. Istimewa)

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Tyasning Handayani Shanti menegaskan sekolah di Kota Yogyakarta harus meminta izin ke Disdikpora Kota Yogyakarta apabila mengadakan study tour. Hal ini berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta harus izin ke Disdikpora Kota Yogyakarta, tidak sekadar pemberitahuan.

"Kalau ada permohonan izin dari sekolah untuk melakukan study tour, kami pasti memberikan arahan. Bagaimana harus memilih kendaraan, maksimal (usia) lima tahun. Kalau lebih dari lima tahun tidak diizinkan," tambah Tyas.

Diakuinya Disdikpora pernah melarang study tour saat cuaca tidak menentu seperti cuaca ekstrem. "Termasuk saat armada yang dipakai tidak sesuai dengan medan jalan yang ditempuh. Tapi secara umum kalau tidak ada masalah, kita izinkan," ucapnya.

Editorial Team

Related Article