Warga melintasi spanduk wajib bermasker di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Namun, lanjut Heroe, ada beberapa kriteria rombongan yang diizinkan memasuki Yogyakarta. Yakni, yang termasuk rombongan keluarga atau komunitas homogen serta dinas tertentu yang terseleksi.
"Untuk rombongan umum, pada saat ini belum bisa masuk ke Yogyakarta. Rombongan umum adalah kelompok rombongan wisatawan yang tidak dilakukan secara selektif dan berasal dari domisili yang beraneka," ungkap Heroe.
Ditekankan Heroe, rombongan yang datang dari luar kota ini sebelumnya diwajibkan untuk mengantongi surat keterangan sehat. Berupa bukti non reaktif rapid test bagi mereka yang berasal dari zona merah atau hitam penyebaran COVID-19.
Sementara yang berasal dari luar negeri harus bisa menunjukkan bukti negatif via pemeriksaan metode polymerase chain reaction (PCR) atau uji swab.
"Itu sesuai dengan Pergub DIY dan instruksi Wali Kota Yogyakarta, yang dituangkan dalam Perwal Kota Yogyakarta. Bagi mereka yang tidak membawa, tidak bisa masuk tempat wisata atau hotel dan harus ikhlas tidak bisa turun dari kendaraan. Dan yang dalam pemeriksaan suhu atau kesehatan juga harus siap untuk diminta periksa dan kembali ke tempat asal," tegas Heroe yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta.