Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman menghentikan dua pertambangan tanpa izin di wilayah Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman, Rabu (8/11/2023).
"Hal ini menindaklanjuti laporan warga, adanya penambangan tanpa izin di wilayah Kapanewon Prambanan, Kabupaten Sleman," terang Analis Kebijakan Ahli Muda dari Bagian Perekonomian & SDA Setda Sleman, Falak Susanto, Rabu (8/11/2023).
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan, aktivitas pemotongan dan pengangkutan material harus memiliki izin usaha pertambangan.