Pemkab Sleman Buka Saluran Pengaduan Pelanggaran Tata Ruang

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman membuka saluran pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan temuan indikasi pelanggaran penggunaan ruang di Kabupaten Sleman.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa mengatakan, para pelanggar akan diberi hukuman berupa teguran dan penertiban. "Penertiban berupa penerapan sanksi secara administrasi perizinan maupun pemblokiran di lapangan," ujar Danang, Selasa (7/11/2023).
1. Wabup berharap masyarakat patuh

Saat kegiatan sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang, Danang mengharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), serta menaati tata ruang yang telah ditetapkan.
“Kondisi yang kita harapkan dari upaya penertiban dan penegakan hukum bidang tata ruang ini adalah terwujudnya tata ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkualitas. Juga mencegah terjadinya kesemrawutan, bencana dan masalah sosial lainnya karena pelanggaran tata ruang,” jelas Danang.
2. Sosialisasi disampaikan pada pamong kelurahan

Kegiatan sosialisasi diikuti perwakilan 86 Kalurahan se-Kabupaten Sleman. Pelaksanaan sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang menjadi salah satu instrumen dalam upaya pengendalian pemanfaatan ruang yang mendukung tersosialisasikannya Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.
3. Berharap pamong kelurahan sampaikan informasi kepada warga

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan DPTR Sleman, Basuki, menyampaikan, sosialisasi Penegakan Hukum Bidang Penataan Ruang dengan mengundang pamong kalurahan, diharapkan informasi ini dapat disampaikan secara tepat kepada masyarakat.
“Secara khusus sosialisasi ini bertujuan untuk mendukung upaya penertiban dan penegakan hukum di bidang penataan ruang serta pengendalian pemanfaatan ruang,” papar Basuki.
















