Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman membuka saluran pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan temuan indikasi pelanggaran penggunaan ruang di Kabupaten Sleman.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa mengatakan, para pelanggar akan diberi hukuman berupa teguran dan penertiban. "Penertiban berupa penerapan sanksi secara administrasi perizinan maupun pemblokiran di lapangan," ujar Danang, Selasa (7/11/2023).
