Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemerintah Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Terbarukan

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra), Muhammad Rachmat Kaimuddin. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra), Muhammad Rachmat Kaimuddin. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Intinya sih...
  • Pemerintah mendorong transisi ke Energi Baru Terbarukan (EBT) dengan mengubah sampah menjadi energi listrik.
  • Perpres baru disederhanakan untuk efisiensi pembiayaan, teknologi waste to energy harus disesuaikan dengan kondisi lokal.
  • Keberhasilan transisi energi tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga oleh penerimaan sosial masyarakat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times – Pemerintah terus mendorong transisi ke Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencapai target swasembada energi. Salah satunya dengan mengubah sampah menjadi energi. 

Pemanfaatan sampah menjadi energi listrik ini juga menjadi cara untuk mengurai masalah sampah yang ada di daerah. Sejumlah daerah pun diwacanakan menjadi pilot project transisi energi ini, salah satunya Yogyakarta.

1. Aturan baru untuk pengolahan sampah jadi energi

Bincang Transisi Energi: Menuju Swasembada Energi, di Kampus Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (20/10/2025). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Bincang Transisi Energi: Menuju Swasembada Energi, di Kampus Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (20/10/2025). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra), Muhammad Rachmat Kaimuddin, menjelaskan sebelumnya sudah ada Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasi Teknologi Ramah Lingkungan, yang diperbarui dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. 

"Perpres baru ini tujuannya untuk menyederhanakan skema pembiayaan supaya lebih efisien,” ucap Rachmat, seusai Bincang Transisi Energi: Menuju Swasembada Energi, di Kampus Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (20/10/2025).

Dijelaskan Rachmat dalam skema lama, produksi dilakukan, kemudian listrik dibeli PLN, tetapi kemudian ada kontribusi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Daerah dalam bentuk tipping fee. 

“Kalau enggak salah dulu listriknya harga 13 sen per KWh, tapi masih harus ditambah lagi tipping fee. Perpres baru ini tujuannya mensimplifikasi, harganya sekitar 20 sen per KWh. Dengan itu berarti harganya Insyaallah mencapai harga ekonomi, nggak perlu tipping fee,” jelas Rachmat.

2. Teknologi yang digunakan perlu diperhatikan

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra), Muhammad Rachmat Kaimuddin. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra), Muhammad Rachmat Kaimuddin. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Rachmat menambahkan, teknologi yang digunakan dalam proyek waste to energy sebagian besar mengadopsi sistem incinerator, proses pembakaran sampah dengan suhu tinggi yang juga menghasilkan energi panas untuk pembangkitan listrik. Meski demikian, teknologi ini harus disesuaikan dengan kondisi lokal, termasuk volume, jenis, dan kalori sampah, agar hasilnya optimal.

“Teknologinya relatif baru di Indonesia. Jadi mungkin teknologinya kadang-kadang harus dipilih dulu ya, yang paling tepat mana. Ini kemarin minta juga teman-teman Danantara untuk membantu. PLN juga tentunya untuk mengecek teknologi mana sih yang paling pas, supaya bisa optimal. Ya listrik yang dihasilkan bisa reliable tentunya,” ujar Rachmat.

Rachmat mengungkapkan nantinya ada beberapa daerah yang menjadi prioritas. Jika nantinya sudah siap, bisa diperluas ke daerah lainnya. “Sudah ada yang operasional menggunakan Perpres lama. Kalau yang baru dibuat biasanya butuh waktu 1,5 – 2 tahun, setelah selesai Perpresnya, payung hukum tersedia,” ungkap Rachmat.

Rachmat mengungkapkan mengubah sampah menjadi energi ini juga bisa menjadi solusi untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan karena sampah, seperti banjir salah satunya. Namun, dalam pengolahan dia juga menekankan pembakaran yang dilakukan harus terkontrol dan berstandar, agar tidak menimbulkan polusi udara. “Karena misal plastik dibakar sembarangan dengan suhu terendah bisa ada senyawa beracun yang keluar. Makannya perlu saat dibakar gak sembarangan,” kata Rachmat.

3. Persoalan sosial juga perlu diperhatikan

Bincang Transisi Energi: Menuju Swasembada Energi, di Kampus Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (20/10/2025). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Bincang Transisi Energi: Menuju Swasembada Energi, di Kampus Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (20/10/2025). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Dalam Bincang Transisi Energi: Menuju Swasembada Energi tersebut Dosen Departemen Sosiologi UGM, R. Derajad Sulistyo Widhyharto, menyampaikan bahwa keberhasilan transisi tidak energi hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi oleh penerimaan sosial masyarakat. Secara sosial transisi energi di Indonesia dapat berdampak pada pergeseran lapangan, relokasi masyarakat karena proyek energi, kesenjangan akses energi, konflik lahan dan adat, serta perubahan gaya hidup dan kebiasaan energi.

“Kunci keberhasilan transisi energi, yaitu transisi energi bukan sekadar perubahan teknologi, tapi juga transformasi sosial. Tanpa pendekatan sosiologis, transisi energi berisiko menciptakan ketimpangan dan konflik. Keberhasilan transisi energi sama dengan keberhasilan membangun keadilan sosial dan lingkungan,” ujarnya.

Narasumber lainnya Pengamat Energi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Ardyanto Fitrady membahas pentingnya perhitungan tekno-ekonomi makro dalam menentukan pilihan strategi energi nasional. Sementara itu Dosen Hukum Administrasi Negara sekaligus Peneliti di Pusat Studi Energi UGM, Prof. Mailinda Eka Yuniza mengulas kerangka regulasi transisi energi dan tantangan harmonisasi antar-sektor.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Pemerintah Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Terbarukan

20 Okt 2025, 22:39 WIBNews