Ilustrasi. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Sebagai tindak lanjutnya, Pemda DIY berencana menyusun regulasi sebagai payung hukumnya. Melalui rapat yang melibatkan para kepala daerah di lima kabupaten/kota.
"Kami akan berbicara dengan bupati dan wali kota yang ada di DIY. Besok pagi wagub akan memimpin rapat dengan para bupati wali kota," katanya.
Pembatasan kegiatan masyarakat arahan Pemerintah Pusat ini di antaranya mengatur soal penerapan kerja dari rumah (WFH) 75 persen, pembelajaran jarak jauh atau daring, serta pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, pusat keramaian, serta moda transportasi.
Apa yang disampaikan Pemerintah Pusat ini, menurut Aji, kurang lebih sama isinya dengan Instruksi Gubernur DIY Nomor 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang berlaku dari 24 Desember 2020 - 8 Januari 2021.
"Saya kira hampir sama dengan aturan yang kita buat pada saat libur Natal dan Tahun Baru kemarin yang berlaku sampai tanggal 8 besok tentang tempat-tempat wisata, keramaian dibatasi jam masuknya. Juga dari unsur pegawai, baik negeri maupun swasta perlu ada pembatasan," paparnya.