Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemerintah Terapkan Pembatasan Se-Jawa-Bali, Pemda DIY Mengaku Siap

Pemerintah Terapkan Pembatasan Se-Jawa-Bali, Pemda DIY Mengaku Siap
Ilustrasi PSBB. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Share Article

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Pusat resmi memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat di Pulau Jawa dan Bali. PSBB ini akan diterapkan pada 11-25 Januari 2021.

Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pembatasan kegiatan berlaku di Kabupaten Sleman, Kulon Progo, dan Gunungkidul. Berkaitan dengan hal ini, Pemda DIY segera menyiapkan regulasi sebagai tindak lanjutnya.

1. DIY siap ikut pembatasan

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, hari ini dalam rapat virtual yang diikuti gubernur se-Jawa-Bali, presiden meminta para kepala daerah untuk menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat demi menekan penyebaran virus COVID-19.

Keputusan rapat ini juga yang kemudian Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai rapat.

"Pemda DIY siap terkait dengan perintah pembatasan ini," kata Aji saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021).

2. Pemda akan siapkan regulasi

Ilustrasi. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Ilustrasi. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sebagai tindak lanjutnya, Pemda DIY berencana menyusun regulasi sebagai payung hukumnya. Melalui rapat yang melibatkan para kepala daerah di lima kabupaten/kota.

"Kami akan berbicara dengan bupati dan wali kota yang ada di DIY. Besok pagi wagub akan memimpin rapat dengan para bupati wali kota," katanya.

Pembatasan kegiatan masyarakat arahan Pemerintah Pusat ini di antaranya mengatur soal penerapan kerja dari rumah (WFH) 75 persen, pembelajaran jarak jauh atau daring, serta pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, pusat keramaian, serta moda transportasi.

Apa yang disampaikan Pemerintah Pusat ini, menurut Aji, kurang lebih sama isinya dengan Instruksi Gubernur DIY Nomor 7/INSTR/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang berlaku dari 24 Desember 2020 - 8 Januari 2021.

"Saya kira hampir sama dengan aturan yang kita buat pada saat libur Natal dan Tahun Baru kemarin yang berlaku sampai tanggal 8 besok tentang tempat-tempat wisata, keramaian dibatasi jam masuknya. Juga dari unsur pegawai, baik negeri maupun swasta perlu ada pembatasan," paparnya.

3. Disesuaikan kondisi masing-masing daerah

Ilustrasi pembatasan akses di perbatasan DIY. IDN Times/Tunggul Damarjati
Ilustrasi pembatasan akses di perbatasan DIY. IDN Times/Tunggul Damarjati

Terlepas dari itu, Aji mengatakan, instruksi dari pusat itu nantinya menjadi acuan atau pertimbangan regulasi di DIY. Artinya, tidak sepenuhnya sama namun juga tak mengurangi esensinya.

"Saya kira itu jadi bahan yang disampaikan secara umum, tapi kepala daerah diminta untuk menyesuaikan dengan kondisi yang ada di daerah masing-masing. Jadi, saya kira apa yang disampaikan jadi bahan pertimbangan, acuan dalam rangka untuk menyusun regulasi, bisa saja tidak semuanya, tambahan dari itu juga bisa," pungkasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Jogja

See More

Kepala BKKBN Sebut Yogyakarta Daerah Tingkat Gangguan Mental Tertinggi

26 Jun 2026, 23:49 WIBNews