Pelaku yang Hilangkan Nyawa Daffa Berusaha Hilangkan Jejak

Sleman, IDN Times - Polisi menyebut lima anggota geng pelajar berinsial M yang aksinya menewaskan Daffa Adzin Albazith, di Yogyakarta, Minggu (3/4/2022) dini hari lalu, sempat bersiasat untuk menghilangkan jejak perbuatan kriminal mereka. Kelimanya disebut menyusun skenario demi mengaburkan aksinya.
1. Koordinasi susun alibi

Dirreskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebut kelima pelaku bersepakat membuat skenario bilamana tertangkap oleh polisi. Para pelaku juga sebagian keluar dari grup WhatsApp demi mengaburkan jejak aksi.
"Mengelak, membuat alibi. Ya sudah sampai sejauh itu. Selesai melakukan, mereka kompak menghilangkan barang bukti lalu (susun skenario) kamu nanti ngomong ini, ngomong ini," kata Ade di Mapolda DIY, Sleman, Senin (11/4/2022).
2. Upaya menghilangkan barang bukti

Ade berujar, para pelaku juga berupaya mencoba menghilangkan barang bukti senjata dengan menitipkannya ke rumah rekan mereka, R dan A.
Keduanya dititipi senjata yang tak mereka ketahui habis dipakai untuk berbuat kriminal. Namun, hasil penggeledahan lebih jauh malah menemukan lebih banyak senjata lagi yang diduga dipakai untuk aksi serupa.
"R dan A sejauh ini berstatus saksi," katanya.
3. Aksi terencana

Polisi menegaskan jika aksi para pelaku tergolong dalam kasus tawuran, bukan kejahatan jalanan. Hal itu didapati berdasarkan hasil proses penyelidikan dan penyidikan.
"Motifnya sekali lagi adalah ketersinggungan antara dua kelompok yang tidak saling kenal. Jadi korban bukan acak, bukan masyarakat biasa yang terpaksa harus melakukan aktivitas dini hari terus berpeluang menjadi korban, bukan," tegas Ade.
Dari proses penyidikan, lanjut Ade, polisi menyimpulkan bahwa para pelaku dalam kasus ini telah merencanakan atau mempersiapkan diri untuk terlibat dalam aksi tawuran. Terbukti dengan didapatinya senjata sarung berisi batu dan gir bertali tadi.
Maka dari itu, polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 353 KUHP Ayat (3) jo Pasal 55 tentang penganiaayan berat berencana dengan ancaman 9 tahun bui, subsider Pasal 351 Ayat (3) jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan berat berujung kematian. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Polda DIY berhasil menangkap lima orang yang diduga bertanggungjawab atas tewasnya pelajar SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta, Daffa Adzin Albazith (17) pada Sabtu (9/4/2022) kemarin.
Kelima pelaku merupakan anggota genk pelajar berinisial M. Dua berstatus pelajar SMK, serta tiga sisanya masing-masing adalah pengangguran dan mahasiswa.
Mereka adalah FAS alias C (18), warga Sewon, Bantul; AMH alias G (19), warga Depok, Sleman; MMA alias F (20), warga Sewon, Bantul; dan HAA alias B (20), warga Banguntapan, Bantul. Terakhir, RS alias B (18), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta, selaku eksekutor.