Ilustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)
Kata Herkus, terdakwa telah menyampaikan rasa bersalahnya dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia tak masalah jika memang harus dihukum dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
"Terdakwa juga mengakui menyayangi belasan saksi korban sehingga tidak ingin mereka celaka karena kasus ini. Tapi putusan ini terasa berat karena Terdakwa benar-benar tidak merasa melakukan pemaksaan," ucap Herkus.
Namun demikian, lanjut Herkus, putusan ini terasa berat lantaran kliennya benar-benar tidak merasa melakukan pemaksaan.
Herkus menilai, belasan ABH justru bersikap playing victim saat bersaksi di persidangan dengan melemparkan semua kesalahan pada terdakwa. Pihaknya mensinyalir mereka merasa malu kasus ini terbongkar serta terkuaknya unsur transaksional. Herkus menganggap para saksi takut dengan sanksi sekolah maupun sosial pada keluarganya.
"Hakim harus memperhatikan pasal 185 ayat (6) huruf d tentang kesaksian anak yang dianggap korban harus dipertimbangkan juga perilaku kesusilaannya, apakah bisa dipercaya atau tidak kesaksian yang bersangkutan," jelasnya.
Oleh karena itu, kata Herkus, kliennya terus mencari keadilan. Dia memiliki anak takut akan karma.
"Semua saksi korban yang terbukti pelaku prostitusi online seharunya juga mendapat pembinaan. Terdakwa sendiri tidak pernah mengetahui kalau ABH karena mereka semua berpenampilan dewasa. Apalagi Terdakwa juga mengidap sakit Jantung yang memerlukan pengobatan rutin, sehingga jika jaksa banding dengan memaksakan kebiri kimia, juga terlalu berlebihan," pungkas Herkus.
Sebelumnya, pengusaha asal Bantul, Budi Mulyana alias Omyang oleh PN Sleman divonis 16 tahun pidana penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang Undang-undang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 E Undang-undang Perlindungan Anak.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan membujuk anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan alternatif kedua pertama dan kumulatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Aminuddin saat membacakan putusannya di PN Sleman, Jumat (9/9/2023) lalu.
Oleh majelis hakim, terdakwa juga dibebankan membayar restitusi untuk kedua korbannya masing-masing sebesar Rp19 juta. Putusan majelis hakim ini tapi masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 20 tahun penjara dan hukuman kebiri kimia untuk terdakwa.
Dalam dakwaannya, disebutkan bahwa kasus ini terbongkar setelah guru salah seorang korban yang masih berstatus pelajar melakukan razia ponsel di sekolah, Januari 2023 lalu. Razia menyasar siswa-siswi yang sering kali membolos di sela jam pelajaran.
Guru tersebut menemukan perbincangan yang mengarah ke arah pergaulan bebas, serta menemukan foto-foto perempuan tak berbusana dalam sebuah aplikasi percakapan. Pihak sekolah lalu melaporkan Budi Mulyana alias Omyang ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Budi Mulyana alias Omyang dianggap terbukti telah melakukan pencabulan terhadap 16 orang anak selama Juli 2022 hingga 2023 di rumah indekos terdakwa, daerah Sinduadi dan salah satu apartemen di Kalasan, Kabupaten Sleman.
Terdakwa bisa menggaet sekian banyak perempuan setelah meminta salah satu korban agar mencarikannya. Terdakwa disebut lebih dari satu kali melakukan persetubuhan kepada sejumlah anak. Mereka kemudian diberi imbalan berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp900 ribu.