Sleman, IDN Times - DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja pada akhir Maret 2023 lalu, meski masih mendapat sejumlah penolakan dari masyarakat, terutama kalangan buruh. Buruh disebut masih bisa melakukan pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa ada yang tidak pas.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Sandi Antonius, mengatakan terkait penolakan dari buruh, merupakan hal yang umum terjadi. "Hal itu karena setiap produk hukum pasti ada pihak yang terdampak," kata Andi, Minggu (30/4/2023).