ORI DIY: SMAN 3 Klaim Anak Direktur Diterima Bersekolah Sesuai Juknis

- ORI DIY mengklaim telah mengonfirmasi dugaan praktik curang direktur rumah sakit dalam PPDB SMAN 3 Yogyakarta.
- SMAN 3 Yogyakarta menyatakan penerimaan anak terlapor sesuai petunjuk teknis PPDB, namun ORI DIY menemukan kejanggalan terkait tempat tinggal anak terlapor.
- Adanya surat perwalian untuk anak terlapor yang tidak sesuai dengan ijazah SMP menjadi petunjuk lain kecurigaan praktik curang ini.
Sleman, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) mengklaim telah mengonfirmasi kepada pihak SMAN 3 Yogyakarta terkait dugaan praktik curang seorang direktur perusahaan rumah sakit dalam pelaksanaan PPDB.
Direktur tersebut sebelumnya dilaporkan ke ORI DIY lantaran diduga melakukan praktik numpang KK demi memuluskan jalan anaknya diterima bersekolah di SMAN 3 Yogyakarta.
1. Sekolah klaim sesuai juknis

Kepala ORI DIY, Budhi Masturi menuturkan, pihak SMAN 3 Yogyakarta mengklaim penerimaan anak terlapor di sekolah mereka telah sesuai petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB tahun ini.
"Sudah (klarifikasi), sudah kalau SMAN 3 itu mengatakan proses dan tahapan yang mereka lakukan telah sesuai juknis, mereka menunjukan berita acara verifikasi faktual," kata Budhi saat dihubungi, Kamis (4/7/2024).
2. Penjelasan sekolah malah bikin janggal

Budhi melanjutkan, sekolah menjelaskan bahwa terlapor dan anaknya tinggal di kediaman dekat Stadion Kridosono. Akan tetapi, bagi ORI DIY, ini menjadi sebuah kejanggalan.
"Itu malah justru janggal, karena apa, itu bukan rumahnya, itu kan ternyata bukan rumah milik mereka, milik orang lain rumahnya," kata Budhi.
Pasalnya, rumah terlapor dan anaknya, berdasarkan investigasi ORI DIY, diketahui berada di Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman.
"Titiknya gambar rumahnya kita juga dapat dari Google Maps, ya kita lihat, memang ya enggak jauh sebenarnya dari sekitar Jakal (Jalan Kaliurang) dengan Kridosono (zonasi radius SMA 3 Yogyakarta) kan enggak jauh, jadi memang secara common sense, secara kepantasan agak aneh kalau (anak terlapor) diwalikan kepada orang lain," papar Budhi.
3. Nama di rapor dan ijazah

Petunjuk lain yang menguatkan kecurigaan praktik curang ini adalah adanya surat perwalian untuk anak terlapor. Padahal, pada ijazah SMP si anak masih tertera atas nama orangtuanya, bukan nama wali.
"Harusnya kalau kemudian seperti itu, cukup verifikasinya ke ijazah sama rapor, kalau kemudian ternyata enggak sama, sudah harusnya sudah dianulir di awal," tegas Budhi.
Dinas Pendidikan dan Olahraga DIY, lanjut Budhi, semestinya bisa mencermati dan tidak perlu merasa ragu untuk mengambil langkah langkah tegas.
"Menyusul hasil temuan kami, akan kami serahkan dalam waktu yang dekat, secepatnya," tutupnya.