Kuasa Hukum Penggugat dari Law Office Adi Susanto, Adi Susanto menjelaskan perkara ini bermula dari Perjanjian Kesepakatan Kerja Sama Konsultan Hotel yang ditandatangani pada 5 Oktober 2021 dan diperkuat melalui addendum perjanjian tertanggal 8 November 2021. Dalam kerja sama tersebut, Daphna Management bertanggung jawab menangani berbagai aspek strategis dan operasional hotel. Mulai dari penyusunan sistem operasional, pengembangan sumber daya manusia, pemasaran, revenue management, hingga pengawasan operasional guna meningkatkan performa bisnis hotel.
Menurut Adi, seluruh kewajiban yang menjadi tanggung jawab kliennya telah dilaksanakan dengan baik. Bahkan, target kinerja yang disepakati disebut berhasil dicapai berdasarkan laporan keuangan yang selama ini menjadi dasar evaluasi bersama. Namun, pada akhir Maret 2026, pemilik hotel disebut memutus hubungan kerja sama secara sepihak. Keputusan tersebut dinilai merugikan hak-hak kontraktual Daphna Management sehingga langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya komunikasi dan penyelesaian secara persuasif tidak membuahkan hasil.
“Persoalan ini bukan semata mengenai hubungan bisnis antara pengelola dan pemilik hotel. Yang sedang diuji adalah komitmen terhadap prinsip dasar hukum perjanjian, yaitu bahwa setiap kesepakatan yang dibuat secara sah harus dihormati dan dilaksanakan dengan itikad baik. Tanpa kepastian hukum, tidak akan ada kepercayaan dalam dunia usaha,” kata Adi kepada wartawan di kawasan Maguwoharjo, Sleman, Sabtu (20/6/2026).
Adi menambahkan, apabila target yang diperjanjikan telah tercapai, maka hak-hak yang timbul dari pencapaian tersebut juga harus memperoleh perlindungan hukum. Ia menyebut empat tahun berjalan, manajemen berhasil mencapai kewajiban target Gross Operating Profit (GOP).
“Pemutusan hubungan kerja sama terjadi pada 30 Maret 2026, padahal kontrak masih menyisakan enam bulan masa kerja sama. Kami sudah berkomunikasi, tetapi pada Mei 2026 kami menilai perkara ini tidak lagi bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Karena itu gugatan wanprestasi kami daftarkan pada 2 Juni 2026. Gugatan ini bukan semata soal angka, tetapi soal kepastian hukum, profesionalisme, dan penghormatan terhadap komitmen,” ujarnya.