Asisten Sekda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana (dua kiri). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Asisten Sekda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana mengungkapkan pihaknya segera membentuk tim untuk merancang peraturan Gubernur DIY, sebagai tindak lanjut aspirasi para pengemudi ojol. Pemda DIY akan mencari jalan tengah yang menjembatani pengemudi ojol dan aplikator. "Kami mencari titik keseimbangan kepentingan konco-konco (teman-teman) ojol, kepentingan aplikator dan kepentingan konsumen," ungkap Tri.
Mengacu Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 1001/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. "Keputusan Menteri ini memberikan peluang bagi gubernur untuk membuat keputusan gubernur, tentang tarif batas atas dan bawah," ujar Tri. "September awal kita mulai rembukan intensif," kata Tri.